Polres Dumai Bongkar Sindikat Jasa Jemput Pulang TKI Ilegal dari Malaysia
Dumai -
Polres Dumai mengamankan 7 orang sindikat jasa penjemputan
pulang tenaga kerja
Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia. Sindikat ini dikendalikan
seorang napi setempat.
"Sindikat penyeludupan manusia yang diotaki
oleh warga binaan Rutan Kelas II B Dumai dengan inisial TSS," kata
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisti lewat keterangan tertulis, Sabtu
(20/6/2020).
Dia menjelaskan,
pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan dari 23 TKI ilegal dari
Malaysia yang masuk wilayah Dumai pada Mei lalu. Komplotan ini memulangkan TKI
di masa pandemi Corona (COVID-19)
tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Andri menuturkan
sindikat ini sudah tiga kali menyelundupan TKI dari negeri jiran itu ke Dumai.
Para pelaku inisial JR, YR, PR, ZE, KU, SS, SM yang dikendalikan TSS.
"Ketujuhnya diamankan secara terpisah di kediamannya
masing-masing di Medan dan Dumai sesuai hasil perkembangan penyelidikan dari
keterangan saksi-saksi," ujar Andri.
Andri menjelaskan tujuh tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Tersangka JR, YR, PR dan ZE berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang
menjemput para TKI di Dumai.
"Dari hasil pengembangan keempat tersangka, kami kembali
mengamakan tiga tersangka lainnya secara terpisah, yakni tersangka SS yang
berperan untuk merekrut PMI (pekerja migran Indonesia/TKI) yang akan pulang
dari Malaysia ke Indonesia melalui Dumai secara ilegal," jelas Andri.
Sementara itu tersangka SM berperan mencari kapal, anak buah kapal
beserta tekong untuk menjemput TKI dari Malaysia. SM bekerja sesuai perintah
tersangka KU.
"Dari tersangka KU, SS dan SM, akhirnya berhasil mengamakan
tersangka TSS selaku otak jaringan maupun sindikat penyeludupan manusia ini. Di
mana tersangka TSS diamankan di rutan," tegas Andri.
Andri menyebut TSS dijebloskan ke penjara karena kasus serupa. TSS
kini sedang menjalani masa tahanan 5 tahun 1 bulan.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, menyebutkan kalau
penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan
kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya
dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang dia.
Andri menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak
Rutan Kelas II B Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh
tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
Jo pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 15 tahun. Juga Pasal 120 Ayat 1 UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 15 tahun," papar Andri.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan
barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, 8 unit handphone, 15 passport TKI
dan rekening tabungan.
Komentar
Posting Komentar