Polres Dumai Bongkar Sindikat Jasa Jemput Pulang TKI Ilegal dari Malaysia
Dumai - Polres Dumai mengamankan 7 orang sindikat jasa penjemputan pulang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia. Sindikat ini dikendalikan seorang napi setempat. "Sindikat penyeludupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Kelas II B Dumai dengan inisial TSS," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisti lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020). Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan dari 23 TKI ilegal dari Malaysia yang masuk wilayah Dumai pada Mei lalu. Komplotan ini memulangkan TKI di masa pandemi Corona (COVID-19) tanpa menerapkan protokol kesehatan. Andri menuturkan sindikat ini sudah tiga kali menyelundupan TKI dari negeri jiran itu ke Dumai. Para pelaku inisial JR, YR, PR, ZE, KU, SS, SM yang dikendalikan TSS. "Ketujuhnya diamankan secara terpisah di kediamannya masing-masing di Medan dan Dumai sesuai hasil perkembangan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi," ujar A...